BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS »

Jumat, 30 Maret 2012

PAJAK ( Hak dan Kewajiban Wajib Pajak secara umum )

TUGAS Tulisan Pendidikan Kewarganegaraan #



Nama : Riski Surakhman
NPM : 16210042

UNIVERSITAS GUNADARMA

Pendahuluan
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak secara umum
Berdasarkan undang-undang no 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan
tatacara perpajakan, sebagaimana terakhir telah diubah dengan undang-
undang no 16 tahun 2000, terdapat hak dan kewajban wajib pajak
sebagai berikut :


a. Kewajiban Wajib Pajak.
1) Mendaftarkan diri ke KPP untuk memperoleh NPWP.
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah suatu sarana dalam administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak, Selain daripada itu, Nomor Pokok Wajib Pajak juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan. Dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan,

2) Wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha
Kena Pajak.

Fungsi pengukuhan Pengusaha Kena Pajak selain dipergunakan untuk mengetahui identitas Pengusaha Kena Pajak yang sebenarnya, juga berguna untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bidang PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) serta untuk pengawasan
administrasi perpajakan.

3) Mengambil sendiri Surat Pemberitahuan di tempat yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

formulir Surat Pemberitahuan disediakan pada kantor-kantor di lingkungan DJP dan
tempat-tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak yang diperkirakan mudah terjangkau oleh Wajib Pajak.

4) Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat
Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

Bagi Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.
5) Wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang ke kas
negara melalui Kantor Pos dan atau Bank Persepsi.

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak
6) Wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.
Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan. Dikecualikan dari kewajiban pembukuan, tetapi diwajibkan melakukan pencatatan bagi Wajib Pajak orang pribadi
yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Pembukuan dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan kegiatan usaha harus disimpan oleh wajib pajak selama 10 (sepuluh) tahun. Karena selama jangka waktu tersebut DJP masih dapat melakukan pemeriksaan.

7) Dalam hal terjadi pemeriksaan pajak,Wajib Pajak wajib :
• Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas
• Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
• Memberikan keterangan yang diperlukan.


b. Hak Wajib Pajak
1) Wajib Pajak berhak untuk menerima tanda bukti pelaporan SPT.
Untuk Surat Pemberitahuan yang disampaikan dengan pos tercatat melalui kantor pos dan giro, maka tanggal pegiriman dianggap sebagai tanggal penerimaan.

2) Wajib Pajak berhak untuk mengajukan permohonan penundaan
penyampaian SPT. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan agar memperoleh perpanjangan waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan hanya dapat diberikan paling lama 6 (enam) bulan.

3) Wajib Pajak berhak untuk membetulkan Surat Pemberitahuan yang
telah disampaikan ke KPP. Terhadap kekeliruan dalam pengisian Surat Pemberitahuan yang dibuat oleh Wajib Pajak, masih terbuka baginya hak untuk melakukan pembetulan atas kemauan sendiri dalam jangka waktu 2 tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak,

4) Wajib Pajak dapat untuk mengajukan permohonan penundaan dan
permohonan untuk mengangsur pembayaran pajak sesuai dengan kemampuannya. Atas permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang terutang termasuk kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan, meskipun tanggal jatuh tempo pembayaran telah ditentukan. Kelonggaran tersebut diberikan dengan hati-hati untuk paling lama 12 bulan dan terbatas kepada Wajib Pajak yang
benar-benar sedang mengalami kesulitan likuiditas.

5) Wajib pajak berhak untuk mengajukan permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak.

6) Wajib Pajak berhak untuk mengajukan permohonan pembetulan
salah tulis atau salah hitung atau kekeliruan yang terdapat dalam
Surat Ketetapan Pajak.

Wajib Pajak berhak untuk mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak dan memperoleh kepastian terbitnya keputusan atas surat keberatannya.Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu :
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
d. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
e. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan

7) Wajib Pajak berhak mengajukan banding ke pengadilan pajak
atas keputusan keberatan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal
Pajak.

8) Wajib Pajak berhak untuk mengajukan permohonan penghapusan
atau pengurangan pengenaan sanksi perpajakan serta pembetulan
ketetapan pajak yang salah atau keliru.

9) Wajib Pajak berhak memberikan kuasa khusus kepada orang lain
yang dipercayainya untuk mewakilinya dalam melaksanakan hak dan
kewajiban perpajakannya.



PENUTUP


Hak dan Kewajiban Wajib Pajak secara umum
a. Kewajiban Wajib Pajak :
1) Mendaftarkan diri ke KPP untuk memperoleh NPWP.
2) Wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha
Kena Pajak.

3) Mengambil sendiri Surat Pemberitahuan di tempat yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

4) Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat
5) Wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang ke kas
negara melalui Kantor Pos dan atau Bank Persepsi.

6) Wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.
7) Dalam hal terjadi pemeriksaan pajak

b. Hak Wajib Pajak :
1) Wajib Pajak berhak untuk menerima tanda bukti pelaporan SPT.
2) Wajib Pajak berhak untuk mengajukan permohonan penundaan
3) Wajib Pajak berhak untuk membetulkan Surat Pemberitahuan yang
telah disampaikan ke KPP.

4) Wajib Pajak dapat untuk mengajukan permohonan penundaan dan
permohonan untuk mengangsur pembayaran pajak sesuai dengan kemampuannya

5) Wajib pajak berhak untuk mengajukan permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak.


Referensi :
1.       Mardiasmo, 2002. Perpajakan, Edisi Revisi. Yogyakarta : Penerbit Andi.
2.       Waluyo dan Wirawan, 2002. Perpajakan Indonesia : Pembahasan sesuai dengan Ketentuan Pelaksanaan Perundang-undangan Perpajakan Terbaru, Jakarta : Penerbit Salemba Empat.

Rabu, 21 Maret 2012

TUGAS PERILAKU KEORGANISASIAN


Nama : RISKI SURAKHMAN
NPM : 16210042
KELAS : 2EA19

A.    Komunikasi Interpersonal
-          Komunikasi yang terjadi antara 2 orang atau lebih
-          Melibatkan komunikasi verbal dan non-verbal :
a.       Komunikasi verbal : Dimana Komunikasi yang di ucapkan dengan kata-kata atau disampaikan secara tertulis.
b.      Komunikasi Non-Verbal : Suatu pernyataan perasaan yang sebenernya ditampilkan melalui body language à Ekspresi wajah : pandangan mata, cara berjalan, duduk, gerakan tubuh dan penampilan.

Cinta Putri Keraton Bersemi di Ladang

            Pada suatu wilayah di kraton terdapat seorang gadis yang cantik dan jelita berasal dari putri keraton. Seorang gadis tersebut bernama Ambarsari. Ambarsari ini selalu membantu kedua orang tuanya untuk mengecek dan merawat ladang milik orang tuanya tersebut. Ketika ambar sedang bekerja di ladang tersebut ia ketemu dengan seorang pemuda yang gagah, tampan dan berwawasan tinggi. Dan pemuda tersebut bernama Ramlan.
            Ramlan adalah seorang lulusan dari institude pertanian ternama di wilayah keraton, Ramlan dan ambarsari mulai merajut pertemanan, dan sedikit-demi sedikit dari pertemanan itu mereka berdua timbul rasa sayang dan saling mencintai. Ketika Ambar sedang berulang tahun, Ramlan mengasih kejutan kepada ambar, ramlan mengasih hadiah berupa kue kecil yang imut’s dan lucu dan didalam nya ramlan sudah menaruh sebuah cincin. Dan ketika ambar akan memakan kue tersebut dia merasa ada hal yang aneh terdapat dalam kue tersebut. Ternyata didalamnya terdapat sebuat cincin. Dan ramlan berniat untuk menjalin suatu hubungan yang lebih serius dengan ambar. Dan ketika ramlan ingin memakaikan cincin tersebut ke jari manisnya ambar, mereka mengalami kendala dari kedua orang tua ambar, kedua orang tua ambar tidak setuju dengan hubungan mereka berdua, karena ramlan hanyalah seorang anak dari keluarga terbelakang. Dan sedikit demi sedikit ramlan dan ambar berhasil meyakini kedua orang tua ambar. Dengan cara kemampuan ramlan yang sangat jenius di bidang pertanian, ramlan dan ambar berniat untuk mengembangkan ladangnya sampai ke dunia mancanegara, dan keniatan tersebut dapat terpenuhinya. Dan akhirnya ambar dan ramlan pun menikah dan mereka hidup berbahagia.




B.     Keorganisasian
Adalah penyusunan struktur oraganisasi yang sesuai dengan tujuan tujuan organisasi, sumberdaya yang dimilikinya dan lingkungan yang melingkupinya.

Tujuan dan manfaat oraganisasi :
-           Motif  pencapaian tujuan
-           Motif  berprestasi
-           Motif  uang
-           Motif  kebutuhan
-           Motif  kekuasaan
-           Motif  Penghargaan
-           Motif  waktu uang

Sabtu, 03 Desember 2011

POLA MANAJEMEN KOPERASI

POLA MANAJEMEN KOPERASI
•         Pengertian Manajemen dan Perangkat  Organisasi
•         Rapat Anggota
•         Pengurus
•         Pengawas
•         Manajer
•         Pendekatan Sistem pada Koperasi
1.    Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Ø  Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
Ø  Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Ø  Unsur sosial yang terkandung dapat kita lihat dalam :
è Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”
è Kesukarelaan dalam keanggotaan
è Menolong diri sendiri (self help)
è Persaudaraan / kekeluargaan (fraternity & unity)
Ø  Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
2.    Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
è Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
è Kesukarelaan dalam keanggotaan
è Menolong diri sendiri (self help)
è Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
è Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
è Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
3.    Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
     d). Karyawan merupakan penghubung Antara manajemen dan
     anggota pelanggan
4.    Sedangkan menurut Pasal 21 UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a). Rapat Anggota
Ø  Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
Ø  Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Ø  Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
Ø  Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Ø  Menurut UU No.25 Tahun 1992
è  Rapat anggota adalah Pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
è Para anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar.
Ø  Tugas Rapat anggota :
è Anggaran Dasar.
è Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen,dan usaha koperasi.
è Pemilihan, Pengangkatan, serta pemberhentian pengurus dan pengawas
è Rencana Kerja, Rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan.
è Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
è Pembagian Sisa Hasil Usaha.
è Penggabungan, Peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
b). Pengurus Koperasi
•                   Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
•         Note : Pertanyaan : 1. Siapakah yang berhak atau memenuhi syarat sebagai pengurus koperasi ? 2. Apakah Ada Persyaratan Khusus bagi Pengurus koperasi ? 3. Apakah pengurus koperasi harus melakukan tugas tertentu ? Jika demikian apa saja tugas pengurus koperasi? 4. Jika Pengurus memiliki tugas tertentu, lalu kewenangan mereka dalam koperasi apa ?
Jawaban :
•         Ketentuan Mengenai Pengurus  Koperasi
(.) Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota
(.) Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota.
(.) Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
(.) Masa jabatan pengurus paling lama 5 tahun
(.) Persyaratan untuk dapat dipilih dan Diangkat menjadi anggota pengurus ditetapkan dalam anggaran dasar.
          Dalam Koperasi, Hidup dan Matinya usaha yang dilakukan sangat
          tergantung pada Profesionalisme Pengurusnya. Oleh Karena itu,
          pengurus koperasi memiliki tugas yang sangat penting bagi
keberhasilan koperasi dalam UU Perkoperasian No.25/1992  . Tugas
pengurus adalah sebagai berikut :
8 Mengelola Koperasi dan usahanya.
8 Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana
    Anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
8 Menyelenggarakan rapat anggota.
8 Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban
    pelaksanaan tugas.
8 Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara
    Tertib
8 Memelihara daftar buku anggota dan pengurus anggota.
ù Wewenang Pengurus Koperasi
              >> Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan untuk
         melakukan kegiatan yang menyangkut hukum. Contoh:
         Menandatangani Kontrak atau perjanjian dengan lembaga lain
    >> Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta
         Pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan anggaran
         Dasar.
    >> Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan
         Kemanfaatan koperasi yang sesuai dengan tanggungjawabnya
         Dan yang sesuai pula dengan keputusan rapat anggota.
><  Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
•         Pusat pengambil keputusan tertinggi
•         Pemberi nasihat
•         Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
•         Penjaga berkesinambungannya organisasi
•         Simbol
c). Pengawas Koperasi
).(  Dipilih dari dan Oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.
).(  Pengawas Bertanggungjawab kepada rapat anggota.
).(  Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota
     Pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar.
).(  Pengawas Bertugas :
è melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
è Melakukan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Kebijakan dan Pengelolaan Koperasi.
è Membuat Laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
•         ).(  Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
-         mempunyai kemampuan berusaha
-         mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota
koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai
pendapatnya,diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan 
nasihat-nasihatnya.
-         Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
-         Rajin bekerja, semangat dan lincah.
-         pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
-         Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
-         Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
).(  Pengawas Berwenang:
è Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
è Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
).(  Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap
      pihak ke-tiga
•         ).(  Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
A.   Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
B.   Bentuk-bentuk partisipasi anggota menurut Hanel :
1. Sebagai pemilik,anggota berkewajiban untuk turut aktif dalam pengambilan keputusan,evaluasi dan pengawasan
2. Sebagai pemilik anggota berkewajiban menyetorkan simpanan untuk memodali koperasinya
3. Sebagai pelanggan dan pengguna anggota berhak dan sekaligus berkewajiban memanfaatkan pelayanan barang & jasa koperasi.
C.   Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
   - organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
  - perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)
D.   Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
E.   Cooperative Combine
Ø  Adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
Ø  Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota
Ø  tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.
 Contoh Cooperative Interprise Combine :
  Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan
  industri.
F.    Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)
è The Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan.

G.   Sistem Komunikasi antar anggota (The Interpersonal Communication System (ICS)
Ø  ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan.
Ø  ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.
H.   Sistem Informasi Manajemen Anggota
Ø  Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
Ø  Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
I.      Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC)
Ø  Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
Ø  Sifat-sifat dari anggota à sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
Ø  Intensitas kerjasama à semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen.
Ø  Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
Ø  Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
Ø  Stabilitas kerjasama.
Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung dan lain-lain.