BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS »

Kamis, 19 April 2012

Kasus Sony

KASUS SONY

Perusahaan tersebut mengalami kerugian Milyaran Rupiah, mau tidak mau perusahaan tersebut memecat atau mem-PHK sebagian pegawainya,
Menurut Teori Kontingensi seorang pemimpin harus bisa menghadapi berbagai situasi yang dihadapinya baik ataupun buruk. Pemimpin mengambil keputusan sendiri,
Menurut Teori Vroom dan Yetton adalah seorang pemimpin melibatkan bawahanya dalam hal ini pemimpin meminta ide dan saran masing-masing setiap pegawai. Kalo ada masalah kasus diatas untuk teori ini seorang pemimpin memutuskan jalan terbaik supaya tidak merugiakan 2 belah pihak.
Sedangkan menurut Path Goal seorang pemimpin disini lebih menitikberatkan kepada kepuasaan bawahan.
Kalo saya dalam memecahkan masalah tersebut dengan menggunakan teori Vroom Dan Yetton kenapa ? Disana ada masuk-masukan untuk mengatasi masalah tersebut. Seperti dengan menambah produksinya dan mengurangin sebagian perusahaannya. Walaupun usaha sekarang gagal kita bisa mulai dari 0 lagi dengan bantuan dari seluruh bawahannya. Saya kira seorang pemimpin tersebut merupakan pemimpin yang bijaksana.

Kamis, 12 April 2012

TOKOH Kyai HJ. Abdurrahman Wahid


Kyai Haji Abdurrahman Wahid

Biografi :
akrab dipanggil Gus Dur lahir di Jombang, Jawa Timur, 7 September 1940 dari pasangan Wahid Hasyim dan Solichah. Gus Dur adalah putra pertama dari enam bersaudara, dari keluarga yang sangat terhormat dalam komunitas muslim Jawa Timur. Kakek dari ayahnya, KH. Hasyim Asyari, adalah pendiri Nahdlatul Ulama (NU), sementara kakek dari pihak ibu, KH Bisri Syansuri, adalah pengajar pesantren.

Ayah Gus Dur, KH Wahid Hasyim, terlibat dalam Gerakan Nasionalis dan menjadi Menteri Agama pada 1949. Ibunya, Hj. Sholehah, adalah putri pendiri Pondok Pesantren Denanyar Jombang. Beliau sering disebut Guru bangsa, reformis, cendekiawan, pemikir, dan pemimpin politik.
Pada 1957, setelah lulus SMP, dia pindah ke Magelang untuk belajar di Pesantren Tegalrejo. Ia mengembangkan reputasi sebagai murid berbakat, menyelesaikan pendidikan pesantren dalam waktu dua tahun (seharusnya empat tahun).
Pada 1959, Gus Dur pindah ke Pesantren Tambakberas di Jombang dan mendapatkan pekerjaan pertamanya sebagai guru dan kepala madrasah. Gus Dur juga menjadi wartawan Horizon dan Majalah Budaya Jaya.

Pada 1963, Wahid menerima beasiswa dari Departemen Agama untuk belajar di Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir, namun tidak menyelesaikannya karena kekritisan pikirannya.

Gus Dur lalu belajar di Universitas Baghdad. Meskipun awalnya lalai, Gus Dur bisa menyelesaikan pendidikannya di Universitas Baghdad tahun 1970.
Dia pergi ke Belanda untuk meneruskan pendidikannya, guna belajar di Universitas Leiden, tetapi kecewa karena pendidikannya di Baghdad kurang diakui di sini. Gus Dur lalu pergi ke Jerman dan Prancis sebelum kembali ke Indonesia pada 1971.

Gus Dur kembali ke Jakarta dan bergabung dengan Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), organisasi yg terdiri dari kaum intelektual muslim progresif dan sosial demokrat. LP3ES mendirikan majalah Prisma di mana Gus Dur menjadi salah satu kontributor utamanya dan sering berkeliling pesantren dan madrasah di seluruh Jawa.


A. Kebijakan-Kebijakan :
1.      Beliau mendirikan Beberapa pesantren di jombang, dia ingin mengembangkan atau memajukan pesantren karena kondisi pesantren sekarang sangat memperihatinkan disebabkan oleh nilai-nilai tradisional pesantren semakin Luntur akibat perubahan dan kemiskinan pesantren yang beliau lihat.
2.      Beliau Meneruskan kepemimpinannya di NU ( Nadhatul Ulama), dan NU membentuk Tim Tujuh (termasuk Gus Dur) untuk mengerjakan isu reformasi dan membantu menghidupkan kembali NU. Gus Dur lalu menyimpulkan NU harus menerima Pancasila sebagai Ideologi Negara. Untuk lebih menghidupkan kembali NU,
3.      Gus Dur menjadi ketua PBNU, Selama masa jabatan pertamanya, Gus Dur fokus mereformasi sistem pendidikan pesantren dan berhasil meningkatkan kualitas sistem pendidikan pesantren sehingga menandingi sekolah secular
4.      Membentuk Forum Demokrasi, organisasi terdiri dari 45 intelektual dari berbagai komunitas religius dan sosial. Pada Maret 1992, Gus Dur berencana mengadakan Musyawarah Besar untuk merayakan ulang tahun NU ke-66.
Penentangan-pentangan Gus Dur :
1.      Membentuk ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia), dibentuk untuk menarik hati intelektual muslim, tetapi Gus Dur menolaknya karena dianggap sektarian dan hanya membuat Soeharto kian kuat.

B. Teori Kepemimpinan Pendekatan-pendekatan sifat-sifat (Traits Approach Theory)
1. Sifat sebagai seorang pemimpin :
- Beliau memiliki Kecerdasan yang sangat tinggi
- Beliau memiliki kemampuan berbicara
- Beliau memiliki kemampuan kepercayaan diri à Walaupun dia pernah gagal   sekali tetapi dia tetap bangkit dan semangat, terus berjuang untuk mencapai cita-cita yang diinginkannya
- Memiliki Inisiatif : Dia ingin mengembangkan pengetahuannya dengan cara berkeliling dunia untuk hanya mendapatkan banyak ilmu yang dia mau.
- Konsisten
- Kerja Keras
- Berani
- Ramah
- Berjiwa Sosial
- Penampilan beribawa
- Percaya Diri

2.      Kepemimpinan Perilaku
-          Seorang pemimpin Filosofer (pemikir)
Memiliki banyak akal atau ide-ide yang sangat cemerlang untuk dalam memecahkan setiap permasalahan yang ada
-           Seorang pemimpin Enterpreneur
Mencari sejumlah ilmu-ilmu baru dengan cara berkeliling dunia dan mengajarkan semua ilmu yang telah didapetnya ke masyarakat-masyarakat Jombang.
Analisis :
Beliau adalah sosok yang paling di Kagumi oleh masyarakat banyak mulai dari kejeniusannya, mulai dari gaya kepemimpinannya, dan banyak pengalaman.

Jumat, 06 April 2012

KENAIKAN BBM (TUGAS KEORGANISASIAN)


NAMA            :  RISKI SURAKHMAN
NPM               :  16210042
KELAS           :  2EA19
Kenaikan Harga BBM

Pendapat tentang demo
Pada tanggal 27-28 maret 2012, dari pihak para supir angkutan umum melakukan mogok masal di terminal kampung melayu-jakarta timur jika harga BBM tetap naik. Para unjuk rasa terdiri dari para sopir mikrolet, sopir metromini, dan sopir kopaja.
Ridwan,” Menjelaskan dalam sehari sopir angkutan umum bisa menghabiskan
40 liter/hari dan berarti dalam sehari para sopir bisa merogok kocek untuk bensin saja
Rp. 180.000/hari dan hanya berpendapatan rata-rata Rp.50.000/harinya. Jika harga BBM dinaikan Rp.1.500 maka sopir angkutan umum harus mencari tambahan dana sebesar Rp.60.000. Untuk memenuhi target setoran saja kami sering kali tidak mampu.” Katanya
            Disini yang terbebani bukan hanya para sopoir angkutan umum saja imbasnya akan pada masyarakat penumpang angkutan umum juga harus merogoh kocek lebih dalam lagi. Pasalnya Organda akan menaikan tariff  jasa angkutan umum sebesar 35% mulai 1 april nanti. Kenaikan tariff ini akan berlaku jika pemerintah menaikan BBM sebesar 5-15%. Organda selain menaikan angkutan umum juga akan berencana menaikan tariff angkutan barang sebesar 30%” katanya seperti di lansir di kompas.com.
 Demo di Pelabuhan TANJUNG PRIOK
            Ada ± 700 buruh yang memadati pelabuhan tanjung priok, Jakarta utara. Para buruh tersebut terdiri dari Serikat Bersama (SEKBER) Buruh JAKARTA. Seperti : serikat buruh transportasi perjuangan Indonesia (SBTPI), serikat pekerja transportasi jalan raya (SPTJR), serikat pekerja angkutan  pelabuhan (SPAPI), kongres aliansi serikat buruh Indonesia (Kasbi),dll.
            “ Jika pemerintah sampai menaikan harga BBM, maka kami akan melumpuhkan segala macam kegiatan yang ada di pelabuhan tanjung priok.” Ancaman dari sekjen SBTPI, Abdul Rasyid dalam orasinya. Aksi tersebut berlangsung aman dan kondusif. Para pendemo melakukan Long march dari tanah merdeka menuju pos.9 pelabuhan tanjung priok. Sebab demo ini tidak menimbulkan kerugian meskipun pintu-pintu tersebut tidak bisa dilalui oleh truk-truk pengangkut barang namun bisa dialihkan ke pintu 1 dan 3 pelabuhan.
Pendapat saya tentang demo :
            Semestinya  para demostrasi melihat dolo kenapa harga BBM itu harus naik ? Dari sisi kenaikan BBM , jika pemerintah menaikan BBM maka pemerintah akan menekan/menurunkan Hutang minyak dunia kepada luar negri. Oleh sebab itu Pemerintah pun sudah tau dampak dari kenaikan BBM tersebut pasti akan menyebabkan kemiskinan di Indonesia makin banyak. Maksud dari pemerintah menaikan BBM selain menekan Hutang minyak kepada luar negri juga akan memberika Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) kepada masyarakat miskin.
Sebab Kenaikan BBM :
Karena anggaran belanja pemerintah sudah membengkak, dan utang Negara terhadap minyak sudah tidak bisa ditolerin lagi mau gak mau pemerintah harus menaikan harga BBM. Walaupun berimbasnya kepada masyarakat,
Akibat Dari Kenaikan BBM :
1.      Harga susu bayi melonjak naik
2.      Tarif angkutan umum akan naik 35%
3.      Harga bahan pokok juga akan naik 10-30%
4.      Tarif angkutan barang juga akan naik 30%
Keuntungan dari kenaikan BBM:
1.      Dapat menekan angka kemiskinan di Indonesia
2.      Akan mengurangi utang Negara sedikit demi sedikit
Cara penyelesaian Konflik adalah :
1.      Forcing (pemaksaaan) : Menyangkut penggunaan kekerasan, ancaman, dan taktik” penekanan yang membuat lawan melakukan seperti apa yang dikehendaki.
Contoh : 1.  Masyarakat akan mengancam akan melumpuhkan seluruh kegiatan yang ada     di pelabuhan, 2. Akan Mogok masal trayek / tidak melakukan kegiatan narik .
2.      Compromising (pengompromian) : Tawar menawar untuk melakukan kompromi sehingga mendapatkan kesepakatan.
3.      Collaborating berarti kedua belah pihak yang berkonflikmasih saling mempertahankan keuntungan terbesar bagi dirinya/ kelompoknya. Dari segi pemerintah : Anggaran Negara akan naik. Dari segi masyarakat: Akan mendapatkan Bantuan langsung tunai sementara (BLTS).

Jumat, 30 Maret 2012

PAJAK ( Hak dan Kewajiban Wajib Pajak secara umum )

TUGAS Tulisan Pendidikan Kewarganegaraan #



Nama : Riski Surakhman
NPM : 16210042

UNIVERSITAS GUNADARMA

Pendahuluan
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak secara umum
Berdasarkan undang-undang no 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan
tatacara perpajakan, sebagaimana terakhir telah diubah dengan undang-
undang no 16 tahun 2000, terdapat hak dan kewajban wajib pajak
sebagai berikut :


a. Kewajiban Wajib Pajak.
1) Mendaftarkan diri ke KPP untuk memperoleh NPWP.
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah suatu sarana dalam administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak, Selain daripada itu, Nomor Pokok Wajib Pajak juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan. Dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan,

2) Wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha
Kena Pajak.

Fungsi pengukuhan Pengusaha Kena Pajak selain dipergunakan untuk mengetahui identitas Pengusaha Kena Pajak yang sebenarnya, juga berguna untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bidang PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) serta untuk pengawasan
administrasi perpajakan.

3) Mengambil sendiri Surat Pemberitahuan di tempat yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

formulir Surat Pemberitahuan disediakan pada kantor-kantor di lingkungan DJP dan
tempat-tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak yang diperkirakan mudah terjangkau oleh Wajib Pajak.

4) Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat
Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

Bagi Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.
5) Wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang ke kas
negara melalui Kantor Pos dan atau Bank Persepsi.

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak
6) Wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.
Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan. Dikecualikan dari kewajiban pembukuan, tetapi diwajibkan melakukan pencatatan bagi Wajib Pajak orang pribadi
yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Pembukuan dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan kegiatan usaha harus disimpan oleh wajib pajak selama 10 (sepuluh) tahun. Karena selama jangka waktu tersebut DJP masih dapat melakukan pemeriksaan.

7) Dalam hal terjadi pemeriksaan pajak,Wajib Pajak wajib :
• Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas
• Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
• Memberikan keterangan yang diperlukan.


b. Hak Wajib Pajak
1) Wajib Pajak berhak untuk menerima tanda bukti pelaporan SPT.
Untuk Surat Pemberitahuan yang disampaikan dengan pos tercatat melalui kantor pos dan giro, maka tanggal pegiriman dianggap sebagai tanggal penerimaan.

2) Wajib Pajak berhak untuk mengajukan permohonan penundaan
penyampaian SPT. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan agar memperoleh perpanjangan waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan hanya dapat diberikan paling lama 6 (enam) bulan.

3) Wajib Pajak berhak untuk membetulkan Surat Pemberitahuan yang
telah disampaikan ke KPP. Terhadap kekeliruan dalam pengisian Surat Pemberitahuan yang dibuat oleh Wajib Pajak, masih terbuka baginya hak untuk melakukan pembetulan atas kemauan sendiri dalam jangka waktu 2 tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak,

4) Wajib Pajak dapat untuk mengajukan permohonan penundaan dan
permohonan untuk mengangsur pembayaran pajak sesuai dengan kemampuannya. Atas permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang terutang termasuk kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan, meskipun tanggal jatuh tempo pembayaran telah ditentukan. Kelonggaran tersebut diberikan dengan hati-hati untuk paling lama 12 bulan dan terbatas kepada Wajib Pajak yang
benar-benar sedang mengalami kesulitan likuiditas.

5) Wajib pajak berhak untuk mengajukan permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak.

6) Wajib Pajak berhak untuk mengajukan permohonan pembetulan
salah tulis atau salah hitung atau kekeliruan yang terdapat dalam
Surat Ketetapan Pajak.

Wajib Pajak berhak untuk mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak dan memperoleh kepastian terbitnya keputusan atas surat keberatannya.Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu :
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
d. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
e. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan

7) Wajib Pajak berhak mengajukan banding ke pengadilan pajak
atas keputusan keberatan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal
Pajak.

8) Wajib Pajak berhak untuk mengajukan permohonan penghapusan
atau pengurangan pengenaan sanksi perpajakan serta pembetulan
ketetapan pajak yang salah atau keliru.

9) Wajib Pajak berhak memberikan kuasa khusus kepada orang lain
yang dipercayainya untuk mewakilinya dalam melaksanakan hak dan
kewajiban perpajakannya.



PENUTUP


Hak dan Kewajiban Wajib Pajak secara umum
a. Kewajiban Wajib Pajak :
1) Mendaftarkan diri ke KPP untuk memperoleh NPWP.
2) Wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha
Kena Pajak.

3) Mengambil sendiri Surat Pemberitahuan di tempat yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

4) Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat
5) Wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang ke kas
negara melalui Kantor Pos dan atau Bank Persepsi.

6) Wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.
7) Dalam hal terjadi pemeriksaan pajak

b. Hak Wajib Pajak :
1) Wajib Pajak berhak untuk menerima tanda bukti pelaporan SPT.
2) Wajib Pajak berhak untuk mengajukan permohonan penundaan
3) Wajib Pajak berhak untuk membetulkan Surat Pemberitahuan yang
telah disampaikan ke KPP.

4) Wajib Pajak dapat untuk mengajukan permohonan penundaan dan
permohonan untuk mengangsur pembayaran pajak sesuai dengan kemampuannya

5) Wajib pajak berhak untuk mengajukan permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak.


Referensi :
1.       Mardiasmo, 2002. Perpajakan, Edisi Revisi. Yogyakarta : Penerbit Andi.
2.       Waluyo dan Wirawan, 2002. Perpajakan Indonesia : Pembahasan sesuai dengan Ketentuan Pelaksanaan Perundang-undangan Perpajakan Terbaru, Jakarta : Penerbit Salemba Empat.

Rabu, 21 Maret 2012

TUGAS PERILAKU KEORGANISASIAN


Nama : RISKI SURAKHMAN
NPM : 16210042
KELAS : 2EA19

A.    Komunikasi Interpersonal
-          Komunikasi yang terjadi antara 2 orang atau lebih
-          Melibatkan komunikasi verbal dan non-verbal :
a.       Komunikasi verbal : Dimana Komunikasi yang di ucapkan dengan kata-kata atau disampaikan secara tertulis.
b.      Komunikasi Non-Verbal : Suatu pernyataan perasaan yang sebenernya ditampilkan melalui body language à Ekspresi wajah : pandangan mata, cara berjalan, duduk, gerakan tubuh dan penampilan.

Cinta Putri Keraton Bersemi di Ladang

            Pada suatu wilayah di kraton terdapat seorang gadis yang cantik dan jelita berasal dari putri keraton. Seorang gadis tersebut bernama Ambarsari. Ambarsari ini selalu membantu kedua orang tuanya untuk mengecek dan merawat ladang milik orang tuanya tersebut. Ketika ambar sedang bekerja di ladang tersebut ia ketemu dengan seorang pemuda yang gagah, tampan dan berwawasan tinggi. Dan pemuda tersebut bernama Ramlan.
            Ramlan adalah seorang lulusan dari institude pertanian ternama di wilayah keraton, Ramlan dan ambarsari mulai merajut pertemanan, dan sedikit-demi sedikit dari pertemanan itu mereka berdua timbul rasa sayang dan saling mencintai. Ketika Ambar sedang berulang tahun, Ramlan mengasih kejutan kepada ambar, ramlan mengasih hadiah berupa kue kecil yang imut’s dan lucu dan didalam nya ramlan sudah menaruh sebuah cincin. Dan ketika ambar akan memakan kue tersebut dia merasa ada hal yang aneh terdapat dalam kue tersebut. Ternyata didalamnya terdapat sebuat cincin. Dan ramlan berniat untuk menjalin suatu hubungan yang lebih serius dengan ambar. Dan ketika ramlan ingin memakaikan cincin tersebut ke jari manisnya ambar, mereka mengalami kendala dari kedua orang tua ambar, kedua orang tua ambar tidak setuju dengan hubungan mereka berdua, karena ramlan hanyalah seorang anak dari keluarga terbelakang. Dan sedikit demi sedikit ramlan dan ambar berhasil meyakini kedua orang tua ambar. Dengan cara kemampuan ramlan yang sangat jenius di bidang pertanian, ramlan dan ambar berniat untuk mengembangkan ladangnya sampai ke dunia mancanegara, dan keniatan tersebut dapat terpenuhinya. Dan akhirnya ambar dan ramlan pun menikah dan mereka hidup berbahagia.




B.     Keorganisasian
Adalah penyusunan struktur oraganisasi yang sesuai dengan tujuan tujuan organisasi, sumberdaya yang dimilikinya dan lingkungan yang melingkupinya.

Tujuan dan manfaat oraganisasi :
-           Motif  pencapaian tujuan
-           Motif  berprestasi
-           Motif  uang
-           Motif  kebutuhan
-           Motif  kekuasaan
-           Motif  Penghargaan
-           Motif  waktu uang