ETIKA BISNIS# (POSTING 2)
TUGAS 2
1. Sebutkan apa yg kalian ketahui tentang good corporate govermance?
Jawab:
Good
Corporate Governance pada dasarnya merupakan suatu sistem (input, Proses,
output) dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak
yang kepentingan (stakeholders) terutama dalam arti sempit hubungan antara
pemegang saham, dewan komisaris, dan dewan direksi demi tercapainya tujuan
perusahaan. Good Corporate Gorvernance dimasukkan untuk mengatur
hubungan-hubungan ini dan mencegah terjadinya kesalaha-kesalahan signifikan
dalam strategi perusahaan dan untuk memastikan bahwa kesalahan-kesalahan yang
terjadi dapat di perebaiki dengan segera. Penertian ini dikutip dari buku Good
Corporate Governance pada badan usaha manufaktur, perbankan dan jasa keuangan
lainnya.
2. Jelaskan kesinambungan atau hubungan gcg
dengan manajemen perusahaan. Berdasarkan pemahaman yg kalian ketahui.?
Jawab:
Contoh kasus dalam
penyimpangan GCG :
JAKARTA—Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menilai terjadi
pelanggaran Good Corporate Governance (GCG) oleh Badan Regulasi Telekomunikasi
Indonesia (BRTI) kala mengeluarkan (SE) No. 177/BRTI/2011 ke 10
operator telekomunikasi pada medio Oktober 2011.
SE tersebut berisikan himbauan menghentikan penawaran konten
melalui SMS broadcast, pop screen, atau voice broadcast sampai dengan batas
waktu yang akan ditentukan kemudian.
Analisis :
Layanan SMS premium ini tentunya sudsh tidak asing lagi bagi kita,
dan sudah tidak asing pula bahwa jasa ini memberikan dampak yang sangat
merugikan bagi pengguna telepon seluler. Kerugian yang didapat tersebut adalah
banyak sekali pelanggan yang pulsanya sering habis oleh ulah para penyelenggara
jasa SMS premium tersebut, walaupun pelanggan sudah menghentikan layanan
tersebut tetapi pulsa selalu saja di sedot oleh pihak penyelenggara jasa
tersebut. Hal ini tentu saja merugikan pelanggan yang membuat keperluannya
terhambat karena pulsa yang tiba-tiba habis di ambil oleh penyelenggara jasa
tersebut.
Namun dalam mengatasi hal tersebut BRTI yang seharusnya
menyelesaikan masalah ini kepada pihak penyelenggara jasa tersebut bukan kepada
operator. BRTI juga seharusnya lebih ketat dalam pengawasan layanan tersebut
agar tidak terjadi lagi peristiwa sedot pulsa. Dalam kasus diatas juga sudah di
jelaskan tentang pasal-pasal yang tidak dilaksanakan sesuai kenyataan. Hal
inilah yang membuat BRTI diduga menyimpang dari Good Corporate Governance (GCG)
“Kami melihat adanya penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh
BRTI dengan keluarnya SE tersebut,” ungkap Ketua Umum Mastel Setyanto P
Santosa.
Menurutnya, penyimpangan terkait dengan Instruksi Peningkatan
Kualitas Layanan Jasa Pesan Premium. Menurut Pasal 8 KM No.36/PER/M/KOMINFO/
10/2008, BRTI hanya dapat menuangkan produk pengaturan yang sifatnya perintah
dalam bentuk Keputusan Dirjen.
Berikutnya tentang indepedensi dan profesionalitas
dimana BRTI
tidak mempertimbangkan secara seksama, bahkan beberapa informasi yang seharusnya bersifat rahasia. BRTI justru melibatkan pihak lain.BRTI tidak jelas dalam mendefinisikan hal-hal yang ingin diaturnya, sehingga berdampak kepada bisnis dan cenderung dapat mematikan bisnis penyedia konten
tidak mempertimbangkan secara seksama, bahkan beberapa informasi yang seharusnya bersifat rahasia. BRTI justru melibatkan pihak lain.BRTI tidak jelas dalam mendefinisikan hal-hal yang ingin diaturnya, sehingga berdampak kepada bisnis dan cenderung dapat mematikan bisnis penyedia konten
Hal lain adalah BRTI tidak melakukan proses yang transparan kepada
para pemangku kepentingan.
Para Penyelenggara Jasa Pesan Premium yang paling terkena dampak
dari penerbitan SE tersebut tidak dilibatkan dalam pembahasan, termasuk dalam
pembahasan revisi PM No. 1/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan
Pengiriman Jasa Pesan Singkat (SMS) ke banyak tujuan. Penyelenggara Jasa
Pesan Premium baru dilibatkan pada saat proses evaluasi
“Mastel berpendapat bahwa seharusnya SE BRTI tidak langsung
ditujukan kepada operator telekomunikasi melainkan disampaikan terlebih dahulu
kepada Penyelenggara Jasa Layanan Pesan Premium. Hal ini berdasarkan Pasal 3 PM
01/2009, bahwa Jasa Pesan Premium diselenggarakan oleh Penyelenggara Jasa Pesan
Premium berdasarkan kerja sama dengan Penyelenggara Jaringan jasa teleponi
dasar,” katanya.
Terakhir terkait, Pasal 15 PM 01/2009 menyatakan bahwa
pengguna berhak mengajukan ganti rugi kepada Penyelenggara Pesan Premium,
sedangkan dalam SE BRTI butir 4, tanggung jawab dari Penyelenggara Pesan
Premium tidak dinyatakan.
Ditegaskannya, kasus sedot pulsa tidak akan terjadi jika ada
pengawasan ketat dari BRTI. Hal ini karena penyelenggaraan Jasa Pesan
Premium diselenggarakan setelah mendapatkan izin berupa pendaftaran
penyelenggaraan kepada BRTI.
“Namun sayangnya tidak pernah dilakukan evaluasi/analisa atau
diseleksi oleh
BRTI. Seharusnya BRTI dapat membina dan mengendalikannya misalnya pengendalian pemberian short code,” katanya.(id)
BRTI. Seharusnya BRTI dapat membina dan mengendalikannya misalnya pengendalian pemberian short code,” katanya.(id)
3.Jelaskan apa yg kalian ketahui mengenai agency
theory dan solusi memperkecil timbulnua agency theory.?
Jawab:
pengembangan agency theory yang
mencoba menjelaskan bagaimana pihak - pihak yang terlibat dalam perusahaan
(manajer, pemilik perusahaan dan kreditor) akan berperilaku, karena mereka pada
dasarnya mempunyai kepentingan yang berbeda. Masalah corporate governance timbul
karena terjadi pemisahan antara kepemilikan dan pengendalian perusahaan.
Sebuah lembaga, secara umum, adalah hubungan antara dua pihak, di mana satu adalah pokok
dan yang lainnya adalah agen
yang mewakili kepala sekolah dalam
transaksi dengan pihak
ketiga. Hubungan Badan terjadi ketika pelaku menyewa
agen untuk melakukan layanan atas nama kepala
sekolah. Prinsipal umum mendelegasikan otoritas pengambilan keputusan kepada agen. Masalah agency dapat timbul karena inefisiensi dan informasi yang tidak lengkap.
Dalam keuangan, hubungan dua lembaga penting
adalah mereka antara pemegang saham dan
manajer, dan pemegang saham dan kreditur.
Sebuah anggapan yang menjelaskan hubungan antara prinsipal dan agen dalam
bisnis. Teori keagenan berkaitan
dengan menyelesaikan masalah yang
bisa eksis dalam hubungan keagenan, yaitu antara para pelaku (seperti pemegang saham) dan agen dari para pelaku (misalnya,
eksekutif perusahaan). Dua masalah yang lembaga alamat
teori adalah: 1.)
Masalah yang muncul ketika keinginan atau tujuan
dari prinsipal dan agen berada
dalam konflik, dan kepala sekolah
tidak dapat memastikan (karena sulit dan / atau mahal
untuk melakukannya) apa agen benar-benar melakukan, dan 2) masalah yang timbul
ketika prinsipal dan agen memiliki
sikap yang berbeda terhadap risiko..
Karena toleransi risiko
yang berbeda, kepala sekolah dan agen
mungkin masing-masing cenderung untuk
mengambil tindakan yang berbeda.
4.apa yg kalian ketahui mengenai etika bisnis dan
konsep good corporate givermance (gcg). Dan apakah adakah kehubungannya?
Jawab:
Pada intinya prinsip dasar GCG terdiri dari lima aspek yaitu:
a.
Transparancy, dapat diartikan sebagai keterbukaan informasi, baik dalam proses
pengambilan keputusan maupun dalam mengungkapkan informasi material dan relevan
mengenai perusahaan.
b.
Accountability, adalah kejelasan fungsi, struktur, sistem dan pertanggungjawaban organ
perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
c.
Responsibility, pertanggungjawaban perusahaan adalah kesesuaian (kepatuhan) di
dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta
peraturan perundangan yang berlaku.
d.
Independency, atau kemandirian adalah suatu keadaan dimana perusahaan dikelola
secara profesional tanpa benturan kepentingan manapun yang tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsipprinsip korporasi yang
sehat.
e.
Fairness (kesetaraan dan kewajaran) yaitu pelakuan adil dan setara di dalam
memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
5. Jelaskan good corporate governance dalam
konteks bisnis masa depan. Beserta contoh.?
Jawab:
Good
Corporate Governance pada dasarnya merupakan suatu sistem (input, Proses,
output) dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak
yang kepentingan (stakeholders) terutama dalam arti sempit hubungan antara
pemegang saham, dewan komisaris, dan dewan direksi demi tercapainya tujuan
perusahaan. Good Corporate Gorvernance dimasukkan untuk mengatur
hubungan-hubungan ini dan mencegah terjadinya kesalaha-kesalahan signifikan
dalam strategi perusahaan dan untuk memastikan bahwa kesalahan-kesalahan yang
terjadi dapat di perebaiki dengan segera. Penertian ini dikutip dari buku Good
Corporate Governance pada badan usaha manufaktur, perbankan dan jasa keuangan
lainnya.
Contoh kasus dalam
penyimpangan GCG :
JAKARTA—Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menilai terjadi
pelanggaran Good Corporate Governance (GCG) oleh Badan Regulasi Telekomunikasi
Indonesia (BRTI) kala mengeluarkan (SE) No. 177/BRTI/2011 ke 10
operator telekomunikasi pada medio Oktober 2011.
SE tersebut berisikan himbauan menghentikan penawaran konten
melalui SMS broadcast, pop screen, atau voice broadcast sampai dengan batas
waktu yang akan ditentukan kemudian.
Analisis :
Layanan SMS premium ini tentunya sudsh tidak asing lagi bagi kita,
dan sudah tidak asing pula bahwa jasa ini memberikan dampak yang sangat
merugikan bagi pengguna telepon seluler. Kerugian yang didapat tersebut adalah
banyak sekali pelanggan yang pulsanya sering habis oleh ulah para penyelenggara
jasa SMS premium tersebut, walaupun pelanggan sudah menghentikan layanan
tersebut tetapi pulsa selalu saja di sedot oleh pihak penyelenggara jasa
tersebut. Hal ini tentu saja merugikan pelanggan yang membuat keperluannya
terhambat karena pulsa yang tiba-tiba habis di ambil oleh penyelenggara jasa
tersebut.
Namun dalam mengatasi hal tersebut BRTI yang seharusnya
menyelesaikan masalah ini kepada pihak penyelenggara jasa tersebut bukan kepada
operator. BRTI juga seharusnya lebih ketat dalam pengawasan layanan tersebut
agar tidak terjadi lagi peristiwa sedot pulsa. Dalam kasus diatas juga sudah di
jelaskan tentang pasal-pasal yang tidak dilaksanakan sesuai kenyataan. Hal
inilah yang membuat BRTI diduga menyimpang dari Good Corporate Governance (GCG)
“Kami melihat adanya penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh
BRTI dengan keluarnya SE tersebut,” ungkap Ketua Umum Mastel Setyanto P
Santosa.
Menurutnya, penyimpangan terkait dengan Instruksi Peningkatan
Kualitas Layanan Jasa Pesan Premium. Menurut Pasal 8 KM No.36/PER/M/KOMINFO/
10/2008, BRTI hanya dapat menuangkan produk pengaturan yang sifatnya perintah
dalam bentuk Keputusan Dirjen.
Berikutnya tentang indepedensi dan profesionalitas
dimana BRTI
tidak mempertimbangkan secara seksama, bahkan beberapa informasi yang seharusnya bersifat rahasia. BRTI justru melibatkan pihak lain.BRTI tidak jelas dalam mendefinisikan hal-hal yang ingin diaturnya, sehingga berdampak kepada bisnis dan cenderung dapat mematikan bisnis penyedia konten
tidak mempertimbangkan secara seksama, bahkan beberapa informasi yang seharusnya bersifat rahasia. BRTI justru melibatkan pihak lain.BRTI tidak jelas dalam mendefinisikan hal-hal yang ingin diaturnya, sehingga berdampak kepada bisnis dan cenderung dapat mematikan bisnis penyedia konten
Hal lain adalah BRTI tidak melakukan proses yang transparan kepada
para pemangku kepentingan.
Para Penyelenggara Jasa Pesan Premium yang paling terkena dampak
dari penerbitan SE tersebut tidak dilibatkan dalam pembahasan, termasuk dalam
pembahasan revisi PM No. 1/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan
Pengiriman Jasa Pesan Singkat (SMS) ke banyak tujuan. Penyelenggara Jasa
Pesan Premium baru dilibatkan pada saat proses evaluasi
“Mastel berpendapat bahwa seharusnya SE BRTI tidak langsung
ditujukan kepada operator telekomunikasi melainkan disampaikan terlebih dahulu
kepada Penyelenggara Jasa Layanan Pesan Premium. Hal ini berdasarkan Pasal 3 PM
01/2009, bahwa Jasa Pesan Premium diselenggarakan oleh Penyelenggara Jasa Pesan
Premium berdasarkan kerja sama dengan Penyelenggara Jaringan jasa teleponi
dasar,” katanya.
Terakhir terkait, Pasal 15 PM 01/2009 menyatakan bahwa
pengguna berhak mengajukan ganti rugi kepada Penyelenggara Pesan Premium,
sedangkan dalam SE BRTI butir 4, tanggung jawab dari Penyelenggara Pesan
Premium tidak dinyatakan.
Ditegaskannya, kasus sedot pulsa tidak akan terjadi jika ada
pengawasan ketat dari BRTI. Hal ini karena penyelenggaraan Jasa Pesan
Premium diselenggarakan setelah mendapatkan izin berupa pendaftaran
penyelenggaraan kepada BRTI.
“Namun sayangnya tidak pernah dilakukan evaluasi/analisa atau
diseleksi oleh
BRTI. Seharusnya BRTI dapat membina dan mengendalikannya misalnya pengendalian pemberian short code,” katanya.(id)
BRTI. Seharusnya BRTI dapat membina dan mengendalikannya misalnya pengendalian pemberian short code,” katanya.(id)
6.jelaskan permasalahan yg timbul dalam penerapan
good corporate givernance. Dan bagai mana penyelesaiaannya.
Jawab:
banyak para ahli yang berpendapat bahwa
kelemahan didalam corporate governance merupakan salah satu sumber utama
kerawanan ekonomi yang menyebabkan memburuknya perekonomian
negara-negara tersebut pada tahun 1997 dan 1998. Bahkan di Inggris pada
akhir dasawarsa 1980an masalah corporate governance menjadi perhatian
publik sebagai akibat publisitas masalah-masalah korporat seperti
masalah creative accounting, kebangkrutan perusahaan dalam skala
yang sangat besar, penyalahgunaan dana stakeholders oleh para manajer,
terbatasnya peran auditor, tidak jelasnya kaitan antara kompensasi
ekskutif dengan kinerja perusahaan, merger dan akuisisi yang
merugikan perekonomian secara keseluruhan (Keasey and Wright,
1997).