BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS »

Sabtu, 03 Desember 2011

POLA MANAJEMEN KOPERASI

POLA MANAJEMEN KOPERASI
         Pengertian Manajemen dan Perangkat  Organisasi
         Rapat Anggota
         Pengurus
         Pengawas
         Manajer
         Pendekatan Sistem pada Koperasi
1.    Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Ø  Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
Ø  Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Ø  Unsur sosial yang terkandung dapat kita lihat dalam :
è Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”
è Kesukarelaan dalam keanggotaan
è Menolong diri sendiri (self help)
è Persaudaraan / kekeluargaan (fraternity & unity)
Ø  Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
2.    Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
è Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
è Kesukarelaan dalam keanggotaan
è Menolong diri sendiri (self help)
è Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
è Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
è Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
3.    Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
     d). Karyawan merupakan penghubung Antara manajemen dan
     anggota pelanggan
4.    Sedangkan menurut Pasal 21 UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a). Rapat Anggota
Ø  Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
Ø  Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Ø  Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
Ø  Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Ø  Menurut UU No.25 Tahun 1992
è  Rapat anggota adalah Pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
è Para anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar.
Ø  Tugas Rapat anggota :
è Anggaran Dasar.
è Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen,dan usaha koperasi.
è Pemilihan, Pengangkatan, serta pemberhentian pengurus dan pengawas
è Rencana Kerja, Rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan.
è Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
è Pembagian Sisa Hasil Usaha.
è Penggabungan, Peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
b). Pengurus Koperasi
                   Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
         Note : Pertanyaan : 1. Siapakah yang berhak atau memenuhi syarat sebagai pengurus koperasi ? 2. Apakah Ada Persyaratan Khusus bagi Pengurus koperasi ? 3. Apakah pengurus koperasi harus melakukan tugas tertentu ? Jika demikian apa saja tugas pengurus koperasi? 4. Jika Pengurus memiliki tugas tertentu, lalu kewenangan mereka dalam koperasi apa ?
Jawaban :
         Ketentuan Mengenai Pengurus  Koperasi
(.) Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota
(.) Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota.
(.) Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
(.) Masa jabatan pengurus paling lama 5 tahun
(.) Persyaratan untuk dapat dipilih dan Diangkat menjadi anggota pengurus ditetapkan dalam anggaran dasar.
          Dalam Koperasi, Hidup dan Matinya usaha yang dilakukan sangat
          tergantung pada Profesionalisme Pengurusnya. Oleh Karena itu,
          pengurus koperasi memiliki tugas yang sangat penting bagi
keberhasilan koperasi dalam UU Perkoperasian No.25/1992  . Tugas
pengurus adalah sebagai berikut :
8 Mengelola Koperasi dan usahanya.
8 Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana
    Anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
8 Menyelenggarakan rapat anggota.
8 Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban
    pelaksanaan tugas.
8 Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara
    Tertib
8 Memelihara daftar buku anggota dan pengurus anggota.
ù Wewenang Pengurus Koperasi
              >> Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan untuk
         melakukan kegiatan yang menyangkut hukum. Contoh:
         Menandatangani Kontrak atau perjanjian dengan lembaga lain
    >> Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta
         Pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan anggaran
         Dasar.
    >> Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan
         Kemanfaatan koperasi yang sesuai dengan tanggungjawabnya
         Dan yang sesuai pula dengan keputusan rapat anggota.
><  Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
         Pusat pengambil keputusan tertinggi
         Pemberi nasihat
         Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
         Penjaga berkesinambungannya organisasi
         Simbol
c). Pengawas Koperasi
).(  Dipilih dari dan Oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.
).(  Pengawas Bertanggungjawab kepada rapat anggota.
).(  Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota
     Pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar.
).(  Pengawas Bertugas :
è melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
è Melakukan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Kebijakan dan Pengelolaan Koperasi.
è Membuat Laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
         ).(  Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
-         mempunyai kemampuan berusaha
-         mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota
koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai
pendapatnya,diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan 
nasihat-nasihatnya.
-         Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
-         Rajin bekerja, semangat dan lincah.
-         pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
-         Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
-         Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
).(  Pengawas Berwenang:
è Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
è Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
).(  Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap
      pihak ke-tiga
         ).(  Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
A.   Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
B.   Bentuk-bentuk partisipasi anggota menurut Hanel :
1. Sebagai pemilik,anggota berkewajiban untuk turut aktif dalam pengambilan keputusan,evaluasi dan pengawasan
2. Sebagai pemilik anggota berkewajiban menyetorkan simpanan untuk memodali koperasinya
3. Sebagai pelanggan dan pengguna anggota berhak dan sekaligus berkewajiban memanfaatkan pelayanan barang & jasa koperasi.
C.   Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
   - organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
  - perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)
D.   Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
E.   Cooperative Combine
Ø  Adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
Ø  Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota
Ø  tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.
 Contoh Cooperative Interprise Combine :
  Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan
  industri.
F.    Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)
è The Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan.

G.   Sistem Komunikasi antar anggota (The Interpersonal Communication System (ICS)
Ø  ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan.
Ø  ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.
H.   Sistem Informasi Manajemen Anggota
Ø  Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
Ø  Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
I.      Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC)
Ø  Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
Ø  Sifat-sifat dari anggota à sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
Ø  Intensitas kerjasama à semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen.
Ø  Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
Ø  Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
Ø  Stabilitas kerjasama.
Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung dan lain-lain.

SISA HASIL USAHA

SISA HASIL USAHA

Bab  Pembahasan  SHU  Adalah  Sebagai  berikut
·        PENGERTIAN SHU  (A)
·        INFORMASI DASAR (B)
·        RUMUS PEMBAGIAN SHU (C)
·        PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU (D)
·        PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA (E)

A.   Pengertian SHU ( Sisa Hasil Usaha )
1.    Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992 :
Y SHU (Koperasi) adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Y  SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT
Y Secara Terminologi :
SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi.
Y SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
2.     Pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang  perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
-      Pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

-      SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

-      Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

-      Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.

3.    Tahap – Tahap Pelaporan Akuntansi
     Siklus akuntansi terdapat 3 Tahap, yaitu
a.    Tahap Pencatatan
Adalah  tahap pencatatan transaksi ke dalam jurnal sampai posting ke buku besar.
b.   Tahap Pengihtisaran
Adalah tahap yang diawali dengan menyusun neraca sisam, penyesuaian, penyusunan kertas kerja.
c.    Tahap Pelaporan
Adalah tahap pelaporan keuangan yang berupa laporan laba/rugi, laporan neraca, laporan perubahan modal, dan lain-lain.

4.    Laporan Perhitungan Sisa Hasil Usaha
Laporan Hasil Usaha selalu menjadi laporan akhir periode akuntansi yang paling dinantikan oleh para anggota koperasi. Mengapa demikian ?

Jawaban: Karena dengan mengamati tinggi rendahnya hasil usaha, sepintas dapat terlihat maju mundurnya koperasi. Selain itu, anggota koperasi dapat mengetahui bagian SHU baginya.

Seperti halnya penyusunan laporan laba/rugi pada perusahaan lain, koperasi akan menyusun laporan hasil usaha sesuai dengan bidang usahanya, yaitu dagang, jasa, atau industri. Hal yang paling penting dalam perhitungan SHU adalah bahwa angka-angka yang dilaporkan menggambarkan keadaan yang sebenernya. Data yang disajikan bukan berasal dari Neraca Saldo melainkan Neraca Saldo setelah Penyesuaiaan

5.    Materi Tambahan tentang SHU
Koperasi yang menjalankan usaha dibidang jasa akan menetapkan SHU dengan cara mengurangkan biaya-biaya operasional terhadap pendapatan. Sedangkan koperasi yang bergerak di bidang perdagangan menentukan SHU dengan Rumusan :
(Penjualan – Harga Pokok Penjualan – Beban Operasional)

Besarnya angka SHU kemudian dialokasikan untuk beberapa bagian dengan porsi sesuai hasil keputusan anggota. Umumnya SHU dibagi untuk :

∆ Dana Cadangan
∆ Dana Pengurus
∆ Dana Sosial
∆ Dana Pembangunan Daerah
∆ Dana Pendidikan Koperasi
∆ Dana Anggota Pemilik Modal
∆ Dana Anggota Penyumbang Keuntungan
B.   Informasi Dasar Tentang SHU
[  Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1.     SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.    Bagian (persentase) SHU anggota
3.    Total simpanan seluruh anggota
4.    Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.    Jumlah simpanan per anggota
6.    Omzet atau volume usaha per anggota
7.    Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.    Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Z Istilah-istilah Informasi Dasar :
ù  SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
ù  Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
ù  Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
         ù  Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
ù  Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
ù  Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
C.   RUMUS PEMBAGIAN SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

RUMUS Mencari SHU:
1.    Jumlah Penjualan Barang =
( Penjualan barang kepada anggota + Penjualan Barang kepada umum )
= Rp. 8.150.000 + Rp. 8.700.000
= Rp. 16. 850.000

2.    HPP = Persediaan barang dagang (Awal) + Pembelian + Ongkos Pembelian Barang – Persediaan barang dagang (Akhir)
= 0 + Rp. 19.100.000 + Rp. 70.000 – Rp. 5.600.000
= Rp. 13.570.000

3.    Laba Kotor = Penjualan Bersih – Harga Pokok Penjualan
= Rp 16.850.000 – Rp. 13.570.000
= Rp. 3.280.000

4.    SHU = Laba Kotor – Total Beban
= Rp. 3.280.000 – Rp. 280.000
= Rp. 3.000.000

CONTOH SOAL :
Dengan data keuangan yang dimiliki oleh koperasi sejahtera, Kita Dapat menyusun Laporan perhitungan SHU untuk tahun 2011 dan Menghitung SHU untuk anggota Pembagian SHU yang telah disepakati yang disepakati dalam anggaran Rumah tangga (AD/ART) sebagai berikut :
1.    Cadangan                                     à 30%
2.    Dana Pengurus                             à 10%
3.    Dana Pemilik Modal                       à 25%
4.    Dana anggota yang belanja          à 20%
5.    Dana Sosial                                  à 5%
6.    Dana Pendidikan Koperasi à 5%
7.    Dana Pembangunan            à 5%

1.    Pembagian SHU yang disepakati:
a.    Cadangan                                à 30%*Rp.3.000.000= Rp. 900.000
b.   Dana Pengurus                        à 10%*Rp.3.000.000= Rp. 300.000
c.    Dana Pemilik Modal                  à 25%*Rp.3.000.000= Rp. 750.000
d.   Dana anggota yang belanja      à 20%*Rp.3.000.000= Rp. 600.000
e.    Dana Sosial                              à 5%*Rp.3.000.000 =  Rp. 150.000 
f.     Dana Pendidikan Koperasi       à 5%*Rp.3.000.000 =  Rp. 150.000
g.   Dana Pembangunan                 à 5%*Rp.3.000.000 =  Rp. 150.000

2.    Perhitungan SHU untuk Anggota :

a.    Rumus Jasa Modal = Simpanan Anggota yang bersangkutan *
            bagian jasa modal : Total Modal

b.   Rumus Jasa Anggota = Pembelian/Pinjaman Anggota yang bersangkutan * bagian jasa anggota : Total Belanja/Pinjaman Koperasi

a.    Jasa Modal
= Simpanan Anggota yang bersangkutan * bagian jasa Modal : Total Modal
    
     = Rp. 125.000 * Rp. 750.000 : Rp. 2.500.000

     = Rp. 37.500

b.   Jasa Anggota/Usaha
= Pembelian / Pinjaman anggota yang bersangkutan* Bagian Jasa
   Anggota : Total Belanja / Pinjaman Koperasi

= Rp. 800.000 * Rp. 600.000 : Rp.8.150.000
= Rp. 58.895,71

          Dengan demikian, Jumlah SHU yang kamu peroleh adalah
          = Rp. 37.500 + Rp 58.895,71
          = Rp. 96.395,71

D.   PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
± SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
± SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang
     dilakukan anggota sendiri.
± Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
± SHU anggota dibayar secara tunai
E.   Pembagian SHU per Anggota
¹ Rumus = SHUA = JUA + JMA
   Keterangan :
   SHUA        = Sisa Hasil Usaha Anggota
   JUA          = Jasa Usaha Anggota
   JMA         = Jasa Modal Anggota
¹SHU per anggota dengan model matematika
                   SHU Pa =   V  x JUA + S a x  JMA
                          -----                -----
                           VUK              TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA   : Jasa Usaha Anggota
JMA   : Jasa Modal Anggota
VA     : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK     : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa      : Jumlah simpanan anggota
TMS   : Modal sendiri total (simpanan anggota total)