BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS »

Sabtu, 03 Desember 2011

POLA MANAJEMEN KOPERASI

POLA MANAJEMEN KOPERASI
         Pengertian Manajemen dan Perangkat  Organisasi
         Rapat Anggota
         Pengurus
         Pengawas
         Manajer
         Pendekatan Sistem pada Koperasi
1.    Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Ø  Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
Ø  Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Ø  Unsur sosial yang terkandung dapat kita lihat dalam :
è Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”
è Kesukarelaan dalam keanggotaan
è Menolong diri sendiri (self help)
è Persaudaraan / kekeluargaan (fraternity & unity)
Ø  Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
2.    Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
è Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
è Kesukarelaan dalam keanggotaan
è Menolong diri sendiri (self help)
è Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
è Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
è Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
3.    Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
     d). Karyawan merupakan penghubung Antara manajemen dan
     anggota pelanggan
4.    Sedangkan menurut Pasal 21 UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a). Rapat Anggota
Ø  Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
Ø  Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Ø  Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
Ø  Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Ø  Menurut UU No.25 Tahun 1992
è  Rapat anggota adalah Pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
è Para anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar.
Ø  Tugas Rapat anggota :
è Anggaran Dasar.
è Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen,dan usaha koperasi.
è Pemilihan, Pengangkatan, serta pemberhentian pengurus dan pengawas
è Rencana Kerja, Rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan.
è Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
è Pembagian Sisa Hasil Usaha.
è Penggabungan, Peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
b). Pengurus Koperasi
                   Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
         Note : Pertanyaan : 1. Siapakah yang berhak atau memenuhi syarat sebagai pengurus koperasi ? 2. Apakah Ada Persyaratan Khusus bagi Pengurus koperasi ? 3. Apakah pengurus koperasi harus melakukan tugas tertentu ? Jika demikian apa saja tugas pengurus koperasi? 4. Jika Pengurus memiliki tugas tertentu, lalu kewenangan mereka dalam koperasi apa ?
Jawaban :
         Ketentuan Mengenai Pengurus  Koperasi
(.) Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota
(.) Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota.
(.) Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
(.) Masa jabatan pengurus paling lama 5 tahun
(.) Persyaratan untuk dapat dipilih dan Diangkat menjadi anggota pengurus ditetapkan dalam anggaran dasar.
          Dalam Koperasi, Hidup dan Matinya usaha yang dilakukan sangat
          tergantung pada Profesionalisme Pengurusnya. Oleh Karena itu,
          pengurus koperasi memiliki tugas yang sangat penting bagi
keberhasilan koperasi dalam UU Perkoperasian No.25/1992  . Tugas
pengurus adalah sebagai berikut :
8 Mengelola Koperasi dan usahanya.
8 Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana
    Anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
8 Menyelenggarakan rapat anggota.
8 Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban
    pelaksanaan tugas.
8 Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara
    Tertib
8 Memelihara daftar buku anggota dan pengurus anggota.
ù Wewenang Pengurus Koperasi
              >> Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan untuk
         melakukan kegiatan yang menyangkut hukum. Contoh:
         Menandatangani Kontrak atau perjanjian dengan lembaga lain
    >> Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta
         Pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan anggaran
         Dasar.
    >> Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan
         Kemanfaatan koperasi yang sesuai dengan tanggungjawabnya
         Dan yang sesuai pula dengan keputusan rapat anggota.
><  Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
         Pusat pengambil keputusan tertinggi
         Pemberi nasihat
         Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
         Penjaga berkesinambungannya organisasi
         Simbol
c). Pengawas Koperasi
).(  Dipilih dari dan Oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.
).(  Pengawas Bertanggungjawab kepada rapat anggota.
).(  Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota
     Pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar.
).(  Pengawas Bertugas :
è melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
è Melakukan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Kebijakan dan Pengelolaan Koperasi.
è Membuat Laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
         ).(  Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
-         mempunyai kemampuan berusaha
-         mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota
koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai
pendapatnya,diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan 
nasihat-nasihatnya.
-         Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
-         Rajin bekerja, semangat dan lincah.
-         pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
-         Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
-         Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
).(  Pengawas Berwenang:
è Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
è Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
).(  Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap
      pihak ke-tiga
         ).(  Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
A.   Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
B.   Bentuk-bentuk partisipasi anggota menurut Hanel :
1. Sebagai pemilik,anggota berkewajiban untuk turut aktif dalam pengambilan keputusan,evaluasi dan pengawasan
2. Sebagai pemilik anggota berkewajiban menyetorkan simpanan untuk memodali koperasinya
3. Sebagai pelanggan dan pengguna anggota berhak dan sekaligus berkewajiban memanfaatkan pelayanan barang & jasa koperasi.
C.   Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
   - organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
  - perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)
D.   Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
E.   Cooperative Combine
Ø  Adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
Ø  Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota
Ø  tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.
 Contoh Cooperative Interprise Combine :
  Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan
  industri.
F.    Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)
è The Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan.

G.   Sistem Komunikasi antar anggota (The Interpersonal Communication System (ICS)
Ø  ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan.
Ø  ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.
H.   Sistem Informasi Manajemen Anggota
Ø  Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
Ø  Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
I.      Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC)
Ø  Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
Ø  Sifat-sifat dari anggota à sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
Ø  Intensitas kerjasama à semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen.
Ø  Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
Ø  Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
Ø  Stabilitas kerjasama.
Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung dan lain-lain.

0 komentar: