SISA HASIL USAHA
Bab Pembahasan SHU Adalah Sebagai berikut
· PENGERTIAN SHU (A)
· INFORMASI DASAR (B)
· RUMUS PEMBAGIAN SHU (C)
· PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU (D)
· PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA (E)
A. Pengertian SHU ( Sisa Hasil Usaha )
1. Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992 :
Y SHU (Koperasi) adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Y SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT
Y Secara Terminologi :
SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi.
Y SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
2. Pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
- Pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
- SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
- Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
- Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
3. Tahap – Tahap Pelaporan Akuntansi
Siklus akuntansi terdapat 3 Tahap, yaitu
a. Tahap Pencatatan
Adalah tahap pencatatan transaksi ke dalam jurnal sampai posting ke buku besar.
b. Tahap Pengihtisaran
Adalah tahap yang diawali dengan menyusun neraca sisam, penyesuaian, penyusunan kertas kerja.
c. Tahap Pelaporan
Adalah tahap pelaporan keuangan yang berupa laporan laba/rugi, laporan neraca, laporan perubahan modal, dan lain-lain.
4. Laporan Perhitungan Sisa Hasil Usaha
Laporan Hasil Usaha selalu menjadi laporan akhir periode akuntansi yang paling dinantikan oleh para anggota koperasi. Mengapa demikian ?
Jawaban: Karena dengan mengamati tinggi rendahnya hasil usaha, sepintas dapat terlihat maju mundurnya koperasi. Selain itu, anggota koperasi dapat mengetahui bagian SHU baginya.
Seperti halnya penyusunan laporan laba/rugi pada perusahaan lain, koperasi akan menyusun laporan hasil usaha sesuai dengan bidang usahanya, yaitu dagang, jasa, atau industri. Hal yang paling penting dalam perhitungan SHU adalah bahwa angka-angka yang dilaporkan menggambarkan keadaan yang sebenernya. Data yang disajikan bukan berasal dari Neraca Saldo melainkan Neraca Saldo setelah Penyesuaiaan
5. Materi Tambahan tentang SHU
Koperasi yang menjalankan usaha dibidang jasa akan menetapkan SHU dengan cara mengurangkan biaya-biaya operasional terhadap pendapatan. Sedangkan koperasi yang bergerak di bidang perdagangan menentukan SHU dengan Rumusan :
(Penjualan – Harga Pokok Penjualan – Beban Operasional)
Besarnya angka SHU kemudian dialokasikan untuk beberapa bagian dengan porsi sesuai hasil keputusan anggota. Umumnya SHU dibagi untuk :
∆ Dana Cadangan
∆ Dana Pengurus
∆ Dana Sosial
∆ Dana Pembangunan Daerah
∆ Dana Pendidikan Koperasi
∆ Dana Anggota Pemilik Modal
∆ Dana Anggota Penyumbang Keuntungan
B. Informasi Dasar Tentang SHU
[ Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Z Istilah-istilah Informasi Dasar :
ù SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
ù Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
ù Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
• ù Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
ù Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
ù Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
C. RUMUS PEMBAGIAN SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
RUMUS Mencari SHU:
1. Jumlah Penjualan Barang =
( Penjualan barang kepada anggota + Penjualan Barang kepada umum )
= Rp. 8.150.000 + Rp. 8.700.000
= Rp. 16. 850.000
2. HPP = Persediaan barang dagang (Awal) + Pembelian + Ongkos Pembelian Barang – Persediaan barang dagang (Akhir)
= 0 + Rp. 19.100.000 + Rp. 70.000 – Rp. 5.600.000
= Rp. 13.570.000
3. Laba Kotor = Penjualan Bersih – Harga Pokok Penjualan
= Rp 16.850.000 – Rp. 13.570.000
= Rp. 3.280.000
4. SHU = Laba Kotor – Total Beban
= Rp. 3.280.000 – Rp. 280.000
= Rp. 3.000.000
CONTOH SOAL :
Dengan data keuangan yang dimiliki oleh koperasi sejahtera, Kita Dapat menyusun Laporan perhitungan SHU untuk tahun 2011 dan Menghitung SHU untuk anggota Pembagian SHU yang telah disepakati yang disepakati dalam anggaran Rumah tangga (AD/ART) sebagai berikut :
1. Cadangan à 30%
2. Dana Pengurus à 10%
3. Dana Pemilik Modal à 25%
4. Dana anggota yang belanja à 20%
5. Dana Sosial à 5%
6. Dana Pendidikan Koperasi à 5%
7. Dana Pembangunan à 5%
1. Pembagian SHU yang disepakati:
a. Cadangan à 30%*Rp.3.000.000= Rp. 900.000
b. Dana Pengurus à 10%*Rp.3.000.000= Rp. 300.000
c. Dana Pemilik Modal à 25%*Rp.3.000.000= Rp. 750.000
d. Dana anggota yang belanja à 20%*Rp.3.000.000= Rp. 600.000
e. Dana Sosial à 5%*Rp.3.000.000 = Rp. 150.000
f. Dana Pendidikan Koperasi à 5%*Rp.3.000.000 = Rp. 150.000
g. Dana Pembangunan à 5%*Rp.3.000.000 = Rp. 150.000
2. Perhitungan SHU untuk Anggota :
a. Rumus Jasa Modal = Simpanan Anggota yang bersangkutan *
bagian jasa modal : Total Modal
b. Rumus Jasa Anggota = Pembelian/Pinjaman Anggota yang bersangkutan * bagian jasa anggota : Total Belanja/Pinjaman Koperasi
a. Jasa Modal
= Simpanan Anggota yang bersangkutan * bagian jasa Modal
Total Modal
= Rp. 125.000 * Rp. 750.000
Rp. 2.500.000
= Rp. 37.500
b. Jasa Anggota/Usaha
= Pembelian / Pinjaman anggota yang bersangkutan* Bagian Jasa
Anggota
Total Belanja / Pinjaman Koperasi
= Rp. 800.000 * Rp. 600.000
Rp.8.150.000
= Rp. 58.895,71
Dengan demikian, Jumlah SHU yang kamu peroleh adalah
= Rp. 37.500 + Rp 58.895,71
= Rp. 96.395,71
D. PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
± SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
± SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang
dilakukan anggota sendiri.
± Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
± SHU anggota dibayar secara tunai
E. Pembagian SHU per Anggota
¹ Rumus = SHUA = JUA + JMA
Keterangan :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
¹SHU per anggota dengan model matematika
• SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
----- -----
VUK TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
0 komentar:
Posting Komentar