BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS »

Selasa, 18 Oktober 2011

KOPERASI

NAMA            : RISKI SURAKHAN
NPM               : 16210042
KELAS           : 2EA19
1.    Jenis-Jenis Koperasi
A.     Di Lihat dari Keanggotaannya :
-         Koperasi Primer
adalah Sebuah koperasi dapat kalian katakan sebagai koperasi primer jika koperasi tersebut beranggotakan orang-per-orang paling sedikit 20 orang.
-         Koperasi Sekunder
Adalah  Sebuah koperasi dapat dikatakan sebagai koperasi sekunder jika koperasi tersebut beranggotakan paling sedikit 3 Koperasi Primer.
B.     Di Lihat Dari Jenis-Jenis Koperasi di Indonesia :
-         Koperasi Konsumen (Koperasi Konsumsi)
Adalah Koperasi yang anggotanya para konsumen. Koperasi tersebut melakukan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dengan menyediakan barang-barang keperluan hidup sehari-hari.
-         Koperasi Produsen (Koperasi Produksi)
Adalah wadah tempat terhimpunannya anggota-anggota koperasi produsen barang tertentu agar mereka dapat meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
-         Koperasi Pemasaran
Adalah Koperasi yang kegiatan ekonominya melakukan pemasaran barang tertentu, agar tercapai tingkat harga yang menguntungkan bagi para anggota koperasi. Koperasi jenis ini berfungsi murni untuk memasarkan barang hasil produksi pihak lain. Artinya, para anggota koperasi itu memang bukan produsen dari barang yang dipasarkan melainkan pedagang.

-         Koperasi  Simpan Pinjam (Koperasi Kredit)
Adalah - Koperasi yang banyak didirikan di lingkungan kerja seperti: kantor, pabrik dan lingkungan pertanian di daerah-daerah pedesaan. - Koperasi yang usahanya menerima simpanan dan memberi pinjaman kepada anggotanya dengan syarat yang mudah dan ringan.
Bertujuan : Untuk membantu para anggotanya dengan cara meminjamkan sejumlah uang pada tingkat bunga yang lebih rendah dari bunga bank.
-         Koperasi  Serba Usaha
Adalah Koperasi yang kegiatan ekonominya lebih dari satu bidang usaha. Seperti: Produksi, Konsumsi, Kredit, dan pemasaran.
-         Koperasi Jasa
Adalah memiliki bidang usaha berupa pemberian pelayanan atau jasa.  Seperti: Jasa bidang Angkutan, Asuransi, Pelistrikan, dan  perumahan.
C.     Dilihat Dari Lapangan Usaha/Tempat Tinggal para Anggotanya:
-         Koperasi Desa
Adalah Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri atas penduduk desa yang mempunyai kepentingan yang sama dalam koperasi dan menjalankan aneka usaha dalam suatu lingkungan tertentu.
-         Koperasi Unit Desa
Adalah wadah bagi pengembangan berbagai kegiatan ekonomi masyarakat pedesaan yang diselenggarakan oleh dan untuk masyarakat pedesaan itu sendiri, serta meberikan pelayanan kepada anggotanya dan masyarakat pedesaan.



-         Koperasi Pertanian
Adalah koperasi yang anggotanya terdiri atas para petani dan orang-orang  yang berkepentingan/bermatapencaharian langsung dengan usaha pertanian.
-         Koperasi Peternakan
Adalah koperasi yang anggotanya terdiri atas para peternak dan orang-orang  yang berkepentingan dengan usaha peternakan.
-         Koperasi Perikanan
Adalah koperasi yang anggotanya terdiri atas para nelayan, petani tambak dan orang-orang  yang berkepentingan dengan usaha perikanan.
-         Koperasi Kerajinan atau Koperasi Industri
Adalah Koperasi yang usaha dan kegiatan usahanya menghasilkan barang-barang secara bersama-sama.
D.    Dilihat dari Golongan Fungsional :
-         Koperasi  Pegawai Negri (KPN)
-         Koperasi Angkatan Darat (KOPAD)
-         Koperasi Angkatan Laut (KOPAL)
-         Koperasi Angkatan Udara (KOPAU)
-         Koperasi Angkatan Kepolisian (KOPOL)
-         Koperasi Karyawan (KOPKAR)
E.     Dilihat dari Keanggotaan Dan Wilayah Kerjanya :
-         Koperasi Primer
adalah Sebuah koperasi dapat kalian katakan sebagai koperasi primer jika koperasi tersebut beranggotakan orang-per-orang paling sedikit 20 orang. Wilayah kerjanya 1 Desa / 1 Kecamatan.
-         Koperasi Pusat
Adalah Koperasi yang anggotanya terdiri dari anggotanya paling sedikit 5 Koperasi Primer yang telah memiliki badan hukum. Artinya: Kegiatan usaha koperasi pusat dapat menjangkau seluruh wilayah kabupaten/kota madia.
-         Koperasi Gabungan
Adalah Beranggotakan sekurang-kurangnya 3 Koperasi pusat yang telah memiliki badan hukum, yang wilayah kerjanya 1 Propinsi.
-         Koperasi Induk
Adalah Koperasi yang anggotanya paling sedikit 3 Koperasi Gabungan, yang wilayah kerjanya Mencakup Tingkat Nasional/seluruh Wilayah Republik Indonesia.
2.    Peran Koperasi Dalam Kehidupan Ekonomi
a.      Koperasi dapat berperan sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Misalkan:
-          Jika masyarakat mendirikan koperasi kredit, maka para anggotanya koperasi yang bersangkutan dapat meminjamkan uang dengan bunga yang sangat rendah.
-          Jika Masyarakat mendirikan koperasi produksi, maka para anggotanya dapat mengendalikan harga penjualan barang yang dihasilkan tanpa harus menjadi korban permainan harga yang dilakukan oleh tengkulak.

b.     Koperasi dapat berperan sebagai sarana untuk meningkatkan penghasilan rakyat.
Misalkan:
-          Mendirikan Koperasi Konsumsi, para anggota dapat membeli barang-barang keperluan sehari-hari dengan harga yang lebih murah. Dengan demikian, para anggota koperasi yang bersangkutan dapat menghemat pengeluarannya.
-          Membentuk wadah koperasi produksi, para petani dapat menjual hasil panennya pada tingkat harga yang lebih tinggi.

c.      Koperasi dapat berperan sebagai badan usaha ekonomi yang mampu menciptakan lapangan kerja
Misalkan:
-          Koperasi yang berhasil dalam menjalankan kegiatan ekonominya tentu memerlukan tenaga kerja, baik sebagai manager maupun sebagai pelaksana kegiatan.

d.     Koperasi dapat berperan dalam upaya pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Misalkan:
-          Para anggotanya dapat di didik bagaimana membuat produk yang baik, bagaimana mengemas produk yang dihasilkan secara rapih, dan bagaimana mengawetkan produk  yang dihasilkan secara baik
3.    Permodalan Koperasi
Menurut Pasal 41 UU No.25 Tahun 1992 :
1.     Modal Sendiri
Adalah modal yang bersumber dari kekuatan koperasi yang bersangkutan serta tidak menimbulkan kewajiban dengan pihak-pihak diluar keanggotaan kopersi. Modal sendiri ini terdiri atas:
-          Simpanan Pokok
Adalah simpanan anggota yang harus dibayar pada saat yang bersangkutan masuk sebagai anggota koperasi
-          Simpanan Wajib
Adalah simpanan anggota yang harus dibayar secara periodik atau berkala misalnya: mingguan, bulanan

-          Dana Cadangan
Adalah dana yang disisihkan dari sisa hasil usaha (SHU) yang bertujuan untuk memupuk besarnya modal koperasi atau untuk menutupi kerugian apabila diperlukan
-          Hibah
Adalah Sejumlah uang yang didapatkan oleh koperasi dari sumbangan atau bantuan pihak lain secara sukarela. Hibah berasal dari : Pemerintah, Yayasan, Perusahaan, BUMN.
2.     Modal Pinjaman
Adalah sejumlah modal baik berupa uang tunai maupun aktiva lainnya yang diperoleh dari pihak lain sehingga menimbulkan kewajiban koperasi kepada pihak yang bersangkutan pada masa yang akan datang.
Modal Pinjaman bersumber dari :
a.      Anggota
Modal pinjaman yang berasal dari anggota misalnya berbentuk simpanan sukarela.
b.     Koperasi lain atau Badan Usaha Lain
Koperasi dapat meminjam uang atau aktiva lainnya dari koperasi atau badan usaha lainnya dalam rangka menambah besarnya modal koperasi.
c.      Penerbitan Obligasi dan Surat berharga lainnya
Dalam rangka menambah modal, koperasi dapat menerbitkan obligasi atau surat berharga lainnya untuk dijual kepada masyarakat tertentu atau masyarakat umum melalui bursa efek.


d.     Pinjaman dari Bank dan Lembaga Keuangan lainnya
Kenapa giliran dalam mencari dana kepada anggota koperasi lebih mudah ketimbang mencari dana dari lembaga keuangan lainnya ??
Jawab:               
Karena Pinjaman yang berasal dari bank/lembaga keuangan lainnya tersebut harus memenuhi peraturan perundang-udangan yang berlaku. Artinya Koperasi juga harus tunduk kepada peraturan perundang-undangan perbankan yang mengatur wewenang bank dalam memberikan kredit.
3.     Modal Penyertaan
Adalah modal yang bersumber dari pemerintah dana akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
4.     Sisa Hasil Usaha
Menurut UU No.25 Tahun 1992 Pasal 45 ayat 1
Merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam 1 tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Contoh: Jasa karena besarnya modal, banyaknya pembelian ataupun peminjaman.

Sumber :     1.  Nurhadi, Suyanto. 1994. Kurikulum 1994 IPS Ekonomi. Jakarta.    
                   PT. Gelora Aksara Pratama. Erlangga
2.     Subagya. Wiji Slamet. 2006.Kurikulum 1994 Pelajaran Akutansi SMA Kelas XII. Depok. Katalog Dalam Terbitan. Arya Duta
3.     Rudianto. 2007. KTSP 2006 Pelajaran Ekonomi SMA Kelas XII. Depok. Katalog Dalam Terbitan. Arya Duta

0 komentar: